elraihany's garden..

this is my 'GARDEN' and a beautiful place to share my mind..^^

Tampilkan postingan dengan label catatan kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label catatan kuliah. Tampilkan semua postingan

STUDI KASUS SPM BAB 4 : WESTPORT ELECTRIC CORPORATION

Kasus Westport Electric Corporation
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
PUSAT PENDAPATAN dan BEBAN






Kasus Konteks :
Dalam pertemuan, James King, pengawas anggaran staf bagian administrasi Westport Electric Corporation, produsen besar dan penjual produk listrik dan elektronik, sedang mendiskusikan ketidaksenangannya dengan kenaikan yang diusulkan dalam anggaran dari kantor. Menurut dia, ini tidak dibenarkan dan indikasi yang jelas tentang kesalahan dalam sistem anggaran perusahaan. Saat ini perusahaan memiliki enam kantor staf seperti yang disebutkan dan mereka bertugas untuk memberikan saran kepada manajemen puncak dan divisi operasi serta kantor staf lain. Mereka juga berkoordinasi antara divisi tergantung pada bidang aktivitas mereka. Kantor-kantor staf dianggarkan menggunakan persetujuan anggaran perusahaan prosedur, yang menurut beberapa pejabat seperti King, membutuhkan banyak perbaikan. 

Identifikasi Masalah :
Sistem penganggaran dari Westport harus dinilai untuk efisiensi dan efektivitas dan mengidentifikasi perubahan yang akan mengembangkan sistem saat ini. 

Penyelesaian :
Dalam teorinya, Efisiensi adalah rasio output terhadap input, atau jumlah output per unit input. Pusat tanggung jawab A lebih efisien daripada pusat tanggung jawab B (1) jika menggunakan jumlah sumber daya yang lebih sedikit daripada pusat tanggung jawab B, namun memproduksi jumlah output yang sama, atau (2) menggunakan jumlah sumber daya yang sama namun memproduksi jumlah output yang lebih besar.
Sementara, Efektivitas ditentukan oleh hubungan antara output yang dihasilkan oleh suatu pusat tanggung jawab dengan tujuannya. Semakin besar output yang dikontribusikan terhadap tujuan, maka semakin efektiflah unit tersebut. 
Dari teori tersebut, dapat kita ambil untuk menentukan solusi dari masalah diatas. Menurut kelompok kami, ada 2 alternatif yang bisa dilakukan :
  1. Jika perusahaan ingin tetap mengadakan pelatihan dengan menyetujui jumlah kenaikan anggaran yang diusulkan, sebaiknya ada peningkatan output yang dihasilkan staff dari pelatihan tersebut.
  2. Jika output staff yang mengikuti pelatihan tersebut dengan staff yang tidak mengikuti pelatihan adalah sama, maka sebaiknya tidak perlu diadakan pelatihan lagi. Dan anggaran yang seharusnya untuk pelatihan, dapat dialihkan untuk kegiatan operasional lainnya yang dapat memberikan output yang lebih besar.

    SPM : Pusat-Pusat Pertanggungjawaban (Pusat Pendapatan dan Pusat Beban)













    Pusat tanggung jawab merupakan organisasi yang dipimpin oleh seorang manajer yang bertanggung jawab terhadap aktivitas yang dilakukan. Pada hakikatnya, perusahaan merupakan sekumpulan pusat-pusat tanggung jawab, yang masing-masing diwakili oleh sebuah kotak dalam bagan organisasi. Pusat-pusat tanggung jawab tersebut kemudian membentuk suatu hirarki. Pada tingkatan terendah adalah pusat untuk seksi-seksi, pergeseran kerja, dan unit organisasi kecil lainnya. Departemen bisnis yang memiliki beberapa unit organisasi yang lebih kecil, menduduki posisi yang lebih tinggi dalam hirarki. Dari sudut pandang manajer senior dan dewan direksi, perusahaan secara keseluruhan merupakan pusat tanggung jawab, meskipun istilah ini biasanya berkenaan dengan unit-unit perusahaan.

    A. Sifat Pusat Pertanggungjawaban


    Pusat tanggung jawab muncul guna mewujudkan satu atau lebih maksud, yang disebut dengan cita-cita. Perusahaan secara keseluruhan memiliki cita-cita, dan manajemen senior menentukan sejumlah strategi untuk mencapai cita-cita tersebut. Fungsi dari berbagai pusat tanggung jawab dalam perusahaan adalah untuk mengimplementasikan strategi tersebut. Karena setiap organisasi merupakan sekumpulan pusat tanggung jawab, maka jika setiap pusat tanggung jawab telah memenuhi tujuannya, maka cita-cita organisasi tersebut juga telah tercapai.
    Pusat tanggung jawab menerima masukan, dalam bentuk bahan baku, tenaga kerja, dan jasa-jasa. Dengan menggunakan modal kerja capital (seperti persediaan, piutang), peralatan, dan aktiva lainnya, pusat tanggung jawab melaksanakan fungsi-fungsi tertentu, dengan tujuan akhir untuk mengubah input menjadi output., baik yang berwujud atau tidak berwujud.


    B. Hubungan antara input dan output


    Manajemen bertanggung jawab untuk memastikan hubungan yang optimal antara input dan output. Di sejumlah pusat tanggung jawab, hubungan itu bersifat timbal baik dan langsung, misalnya seperti di departemen produksi, input bahan baku menjadi bagian fisik dari barang jadi. Di sini, pengendalian fokus pada penggunaan input minimum yang dibutuhkan untuk memproduksi output yang diperlukan menurut spesifikasi dan standar mutu yang benar, tepat waktu, dan sesuai dengan jumlah yang diminta.


    C. Mengukur Input dan Output


    Kebanyakan input yang digunakan oleh pusat tanggung jawab dapat dinyatakan dalam ukuran-ukuran fisik-jam kerja, liter minyak, rim kertas dan kwh listrik. Dalam sistem pengendalian manajemen, satuan-satuan kuantitas tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam satuan moneter; yang merupakan penyebut umum yang memungkinkan nilai dan berbagai sumber daya yang beragam untuk digabungkan dan dikombinasikan. Nilai uang dari input tertentu biasanya dihitung dengan mengalikan kuantitas fisik dengan harga per unit. Adalah lebih mudah untuk mengukur biaya input daripada untuk menghitung nilai ouput. Sebagai contoh, pendapatan per tahun barangkali merupakan alat ukur penting atas output suatu organisasi yang berorientasi pada laba, akan tetapi angka itu tidak menyatakan seluruh kinerja organisasi selama tahun tersebut. Input seperti aktivitas litbang, pelatihan sumber daya manusia, periklanan, dan promosi penjualan juga belum tentu mempengaruhi output di tahun yang bersangkutan. Tidak mungkin untuk mengukur secara akurat nilai dari pekerjaan yang dilakukan oleh bagian humas, bagian pengendalian mutu atau staf hukum perusahaan. Dalam organisasi-organisasi nirlaba, barangkali juga tidak ada tolak ukur atas output secara kuantitatif.


    D. Efisiensi dan efektivitas



    Konsep input, output, dan biaya digunakan untuk menjelaskan makna dari efisiensi dan efektivitas, yang merupakan dua kriteria dengan mana kinerja pusat tanggung jawab dinilai. Kedua istilah ini hampir selalu digunakan dalam suatu perbandingan dan bukan dalam makna absolute. Biasanya tidak dinyatakan bahwa suatu pusat, katakanlah pusat tanggung jawab A, 80% efisien; tetapi lebih tepat jika dikatakan bahwa pusat tanggung jawab tersebut lebih (atau kurang) efisien dibandingkan dengan para pesaingnya, lebih (kurang) efisien dibandingkan dengan pusat tanggung jawab B.

    Efisiensi adalah rasio output terhadap input, atau jumlah output per unit input. Pusat tanggung jawab A lebih efisien daripada pusat tanggung jawab B (1) jika menggunakan jumlah sumber daya yang lebih sedikit daripada pusat tanggung jawab B, namun memproduksi jumlah output yang sama, atau (2) menggunakan jumlah sumber daya yang sama namun memproduksi jumlah output yang lebih besar.
    Perlu dicatat bahwa kriteria pertama tidak mengharuskan agar output dikuantitatifkan; tetapi adalah perlu untuk menilai bahwa output dan kedua unit tersebut hampir sama. Jika demikian halnya, dengan mengasumsikan bahwa kedua pusat tanggung jawab tersebut menjalankan pekerjaan mereka dengan memuaskan dan besarnya masing-masing pekerjaan tersebut bisa dibandingkan, maka unit dengan input yang lebih rendah adalah yang lebih efisien. Akan tetapi, dalam kriteria kedua di mana input adalah sama namun dengan outputnya berbeda, maka dibutuhkan beberapa tolak ukur output kuantitatif; shingga merupakan perhitungan yang lebih sulit.
    Dalam banyak pusat tanggung jawab, efisiensi dikur dengan cara membandingkan biaya aktual dengan standar, di mana biaya-biaya tersebut harus dinyatakan dalam output yang diukur. Meskipun metode ini dapat digunakan, tetapi metode ini mempunyai dua kelemahan utama : (1) biaya yang tercatat bukanlah tolak ukur atas sumber daya yang sebenarnya digunakan, dan (2) standar pada hakikatnya merupakan perkiraan tentang apa yang idealnya harus tercapai dalam kondisi yang ada.

    E. Pusat Pendapatan

    Di pusat pendapatan, suatu output diukur secara moneter, akan tetapi tidak ada upaya formal yang dilakukan untuk mengaitkan input dengan output. Pada umumnya, pusat pendapatan merupakan unit pemasaran/penjualan yang tak memiliki wewenang untuk menetapkan harga jual dan tidak bertanggung jawab atas harga pokok penjualan dari barang-barang yang mereka pasarkan. Penjualan atau pesanan aktual diukur terhadap anggaran dan kuota, dan manajer bertanggung jawab atas beban yang terjadi secara langsung di dalam unitnya, akan tetapi ukuran utamanya adalah pendapatan.
    Contoh. Pada tahun 1999, dua perusahaan, Servico dan Impac Hotel Group, bergabung membentuk Lodgian, Inc., salah satu dari pemilik dan operator terbesar hotel-hotel di Amerika Serikat. Lodgian mereorganisasi diri ke dalam enam wilayah, masing-masing dengan Wakil Presiden Wilayah, seorang manajer operasi regional, dan seorang direktur penjualan dan pemasaran wilayah. Fungsi-fungsi penjualan dan pemasaran merupakan pusat pendapatan, dengan tujuan untuk memperbaiki pangsa pasar secara signifikan.

    F. Pusat Beban

    Pusat beban adalah pusat tanggung jawab yang inputnya dikur secara moneter, namun outputnya tidak. Ada dua jenis umum dari pusat beban, yaitu : pusat beban teknik dan pusat beban kebijakan. Dua istilah ini berkaitan dengan dua jenis biaya. Biaya teknik adalah biaya-biaya yang jumlahnya secara tepat dan memadai dapat diestimasikan dengan keandalan yang wajar-sebagai contoh, biaya pabrik untuk tenaga kerja langsung, bahan baku langsung, komponen, perlengkapan, dan keperluan-keperluan. Biaya kebijakan adalah biaya yang tak tersedia estimasi tekniknya. Di pusat beban kebijakan, biaya-biaya yang dikeluarkan tergantung pada penilaian manajemen atas jumlah yang memadai dalam kondisi tertentu. Pusat beban teknik memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
    1. Input-inputnya dapat diukur secara moneter
    2. Input-inputnya dapat diukur secara fisik
    3. Jumlah dolar optimum dan input yang dibutuhkan untuk memproduksi satu unit output dapat ditentukan.

    Pusat beban teknik biasanya ditemukan dalam operasi manufaktur. Pergudangan, distribusi, pengiriman dengan truk, dan unit-unit serupa dalam organisasi pemasaran bisa digolongkan ke dalam pusat beban teknik, sebagaimana juga dengan pusat tanggung jawab ke dalam departemen administratif dan pendukung, misalnya, bagian piutang, utang, dan pembayaran gaji di departemen kontroler; catatan-catatan mengenai pegawai dan kafetaria di bagian sumber daya manusia; catatan-catatan mengenai pemegang saham di secretariat perusahaan; dan pangkalan kendaraan milik perusahaan. Unit-unit tersebut menjalankan tugas yang repetitive untuk mana biaya standar dapat dikembangkan. Pusat beban teknik ini biasanya ada dalam departemen yang merupakan pusat beban kebijakan. Di suatu psaut beban teknik, output dikalikan dengan biaya standar dari setiap unit, mengukur biaya standar dari produk jadi. Selisih antara biaya teoritis dan biaya aktual mencerminkan efisiensi dari pusat beban yang sedang diukur.
    Pusat beban kebijakan meliputi unit-unit administratif dan pendukung (seperti akuntansi, hukum,hubungan masyarakat, sumber daya manusia), operasi litbang, dan hampir semua aktivitas pemasaran. Output dari pusat biaya ini tidak bisa diukur secara moneter. Contoh. Percy Bernevik, mantan CEO Asea Brown Boveri, terkenal karena mengurangi jumlah staf perusahaan setelah menyelesaikan akuisisi besar-besaran. Sebagai contoh, staf di kantor cabang AS, Combustion Engineering, dikurangi dari 600 orang menjadi 100 orang selama periode dua tahun, dan staf di kantor cabang Jerman dikurangi dari 1.600 menjadi 100 orang dalam waktu tiga tahun. Dalam waktu enam bulan setelah bergabung dengan IBM sebagai pejabat eksekutif utama di tahun 1993.Louis V.Gerstner membentuk 12 satuan tugas untuk mengkaji peluang pertumbuhan, membentuk suatu struktur komite manajemen senior yang baru, mengubah proses evaluasi atas teknologi baru, membentuk komite eksekutif baru berjumlah 11 orang dan anggota dewan manajemen berjumlah 34 orang, membawa seorang CFO dan seorang wakil presiden senior baru untuk sumber daya manusia dan administrasi, memerintahkan pembehentian 35.000 orang dan pemotongan $1,75 miliar dalam beban overhead, dan mengubah dasar kompensasi manajemen.
    Di suatu pusat beban kebijakan, selisih antara anggaran dan biaya yang sesungguhnya bukanlah ukuran efisiensi. Pada hakikatnya, hal tersebut hanya merupakan selisih antara input yang dianggarkan dan input yang sesungguhnya, serta tidak mencakup nilai output. Jika biaya yang sesungguhnya tidak melebihi jumlah anggaran, maka pihak manajer sudah hidup sesuai dengan anggaran, akan tetapi karena, anggaran tidak dimaksudkan untuk meramalkan jumlah pengeluaran yang optimum, maka menjalankan usaha dalam batas-batas anggaran yang ada tidak selalu berarti menunjukkan kinerja yang efisien.

    G. Pusat Pendukung dan administrasi

    Pusat administrative meliputi manajemen senior korporat dan manajemen unit bisnis, serta para manajer unit-unit pendukung. Pusat tanggung jawab merupakan unit-unit yang menyediakan layanan kepada pusat tanggung jawab.

    1. Permasalahan dalam pengendalian

    Pengendalian atas beban administratif cukup sulit dikarenakan (1) masalah-masalah yang ada dalam pengukuran output, dan (2) banyaknya ketidaksesuaian antara cita-cita staf departemen dan cita-cita perusahaan secara keseluruhan.
    Kesulitan dalam pengukuran output. Beberapa aktivitas para staf, seperti perhitungan gaji, adalah begitu rutin sehingga unit-unit tersebut, pada kenyataannya, merupakan pusat beban teknik. Tetapi, dalam aktivitas lainnya, output utamanya adalah saran dan layanan, yang merupakan fungsi yang tidak mungkin dikuantifikasi, maupun dievaluasi. Karena output tidak dapat diukur, tidak mungkin untuk menetapkan standar biaya sebagai tolak ukur untuk pengukuran kinerja keuangan. Dengan demikian, varians anggaran tidak dapat diinterpretasikan sebagai gambaran dari kinerja yang efisien atau tidak efisien. Jika staf keuangan diberi izin untuk “ membangun sistem manajemen berdasarkan aktivitas”, misalnya, perbandingan antara biaya aktual terhadap biaya yang dianggarkan tidak akan mengindikasikan apakah penugasan tersebut telah dilaksanakan secara efektif atau tidak, tanpa memperdulikan beban yang terlibat.
    Tidak adanya keselarasan cita-cita. Umumnya para manajer administratif berusaha keras untuk mencapai keunggulan fungsional. Sekilas, keinginan tersebut akan tampak selaras dengan cita-cita perusahaan. Tetapi pada kenyataannya, hal tersebut sebagian besar tergantung pada bagaimana seseorang mendefinisikan keunggulan. Meskipun para staf mungkin ingin mengembangkan sistem, program atau fungsi yang ideal, namun sesuatu yang ideal tersebut mungkin terlalu mahal relative tambahan laba yang mungkin akan dihasilkan dari kesempurnaan tersebut. Staf yang sempurna, misalnya tidak akan menyetujui perjanjian yang mengandung cacat meskipun kecil; tetapi biaya untuk memelihara staf yang cukup besar untuk menjamin tingkat kepastian ini mungkin melebihi potensi kerugian dari catat kecil. Seburuk-buruknya, usaha untuk mencapai keunggulan akan mengarah pada pembangunan suatu kerajaan atau melindungi posisi seseorang tanpa memperhatikan kesejahteraan seseorang.

    Penyusunan Anggaran

    Anggaran yang diajukan untuk pusat administratif maupun pusat pendukung biasanya terdiri dari suatu daftar pos-pos beban, dengan usulan anggaran dibandingkan dengan seluruh beban aktual pada tahun berjalan. Beberapa perusahaan meminta penyajian yang lebih terperinci, yang mencakup sebagian atau semua komponen di bawah ini :
      · Bagian yang membahas biaya pokok dari suatu pusat administratif atau pendukung tersebut termasuk biaya untuk tetap berada dalam bisnis ditambah biaya-biaya untuk aktivitas-aktivitas yang secara instristik diperlukan untuk mana keputusan manajemen tidak diperlukan.
      · Bagian yang membahas aktivitas kebijakan dari pusat administratif atau pendukung tersebut, termasuk deskripsi dari tujuan biaya dan estimasi biaya dari setiap tujuan.
      · Bagian yang menjelaskan semua pengajuan penambahan dalam anggaran di luar inflasi.

    H. Pusat Penelitian dan Pengembangan

    1. Permasalahan dalam pengendalian

    Pengendalian terhadap pusat penelitian dan pengembangan akan menyajikan kesulitan tersendiri, terutama kesulitan dalam menghubungkan hasil yang diperoleh dengan input dan kurangnya keselarasan cita-cita.
    Kesalahan dalam menghubungkan hasil yang diperoleh dengan input. Hasil dari aktivitas penelitian dan pengembangan sangat sulit diukur kuantitasnya. Beberapa dengan aktivitas administrasi, aktivitas litbang biasanya mempunyai hasil setengah berwujud dalam bentuk paten, produk-produk baru ataupun proses baru. Tetapi, kaitan antara output dengan input sangat sukar untuk dinilai per tahun karena produk akhir dari litbang bisa melibatkan usaha selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, input yang dicantumkan dalam anggaran tahunan bisa jadi tidak memiliki kaitan apapun dengan output. Lebih lanjut lagi, meskipun hubungan itu bisa dirancang, tetapi tidaklah mungkin untuk membuat perkiraan yang bisa diandalkan mengenai nilai output. Dan bahkan ketika evaluasi tersebut dapat dilakukan, sifat teknis dari litbang bisa saja menggagalkan usaha manajemen untuk mengukur efisiensi. Suatu upaya yang cemerlang mungkin bisa mengatasi hambatan-hambatan yang tak teratasai, sementara upaya-upaya yang bersifat pas-pasan, mungkin jika beruntung menghasilkan sumber keuntungan.
    Tidak adanya keselarasan cita-cita. Masalah keselarasan cita-cita di pusat litbang memiliki kemiripan dengan masalah sama yang terjadi di pusat administratif. Manajer penelitian pada hakikatnya ingin membangun organisasi penelitian yang terbaik, meskipun barangkali lebih mahal dari apa yang bisa didanai oleh perusahaan. Masalah selanjutnya adalah bahwa orang-orang yang bekerja di bidang penelitian sering tidak mempunyai pengetahuan yang memadai (atau tertarik) mengenai bisnis untuk menentukan arah kebijakan dalam sector penelitian secara optimal.

    2. Rangkaian Kesatuan Penelitian dan Pengembangan

    Aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh organisasi litbang merupakan satu kesatuan rangkaian, di mana penelitian dasar merupakan titik awal, sementara itu pengujian produk merupakan titik akhir. Penelitian dasar memiliki dua ciri : (1) tidak terencana, di mana pihak manajemen hanya membuat keputusan secara umum mengenai bagian yang harus dieksplorasi; dan (2) seringkali ada tenggang waktu yang lama antara dimulainya penelitian dengan pengenalan produk baru yang berhasil. Contoh. Di sector bioteknologi sudah hampir 26 tahun berlalu sejak Watson dan Crick mendefinisikan struktur molekul DNA di tahun 1958, hingga produk pertama yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut masih diluncurkan. Dan memakan waktu hampir 24 tahun ( sejak tahun 1936 hingga 1960) untuk upaya-upaya penelitian dasar agar dapat menghasilkan sebuah mesin fotocopy oleh Xerox Corporation dengan sukses.

    3. Program Litbang

    Tidak ada cara ilmiah untuk menentukan skala optimum dari anggaran litbang. Perusahaan sekedar menggunakan persentase dari penghasilan rata-rata sebagai dasar (angka rata-rata dan bukannya persentase dari pendapatan tertentu di tahun tertentu karena skala operasi litbang tidak seharusnya dipengaruhi oleh pergerakan pendapatan jangka pendek). Persentase tertentu yang digunakan sebagian ditentukan oleh perbandingan dengan pengeluaran litbang perusahaan saingan dan sebagian lagi oleh riwayat pengeluaran litbang perusahaan itu sendiri. Bergantung pada situasi, faktor-faktor lainnya juga ikut memainkan peranan: misalnya, manajemen senior mungkin menyetujui kenaikan anggaran yang cepat dan besar-besaran jika terlihat telah (akan) ada terobosan baru yang signifikan.

    4. Anggaran tahunan

    Jika suatu perusahaan telah memutuskan suatu program litbang berjangka panjang dan telah menjalankan program ini dengan sistem persetujuan proyek, maka upaya untuk menyusun anggaran litbang per tahun akan menjadi persoalan yang sederhana, dengan melibatkan kalenderisasi atas pengeluaran yang diperkirakan selama periode anggaran. Jika anggaran disusun sesuai dengan rencana strategis perusahaan, maka persetujuan atas proyek merupakan sesuatu yang rutin-semata-mata membantu dalam perencanaan kas dan pegawai. Penyusunan anggaran akan memungkinkan manajemen untuk melihat proyek litbang tersebut dengan sebuah pertanyaan: “Dengan apa yang kita ketahui sekarang ini, apakah ini merupakan cara terbaik untuk menggunakan sumber daya yang kita miliki pada tahun depan?” Proses penyusunan anggaran tahunan juga menjamin agar biaya aktual tidak melebihi jumlah yang dianggarkan tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Varians yang penting dari anggaran harus disetujui oleh pihak manajemen sebelum terjadi.

    5. Pengukuran Kinerja

    Secara reguler biasanya per bulan atau per kuartal, hampir semua perusahaan membandingkan pengeluaran aktual dengan pengeluaran yang dianggarkan dari semua pusat tanggung jawab dan seluruh proyek yang dijalankan. Perbandingan ini kemudian di rangkum untuk dilaporkan kepada manajer dengan seprogresif mungkin guna membantu para manajer di pusat tanggung jawab dalam merencanakan pengeluaran mereka dan untuk menyakinkan para atasan mereka bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut masih dalam batas-batas yang disepakati.



    Book Report : Rabbit - Proof Fence





    RABBIT – PROOF FENCE





    Imagine that you have to survive in the bush, hiding there for a long time. No place for you to take shelter. Without mom and dad or your family. How can you survive that situation? Doris Pilkington Garimara, the author of this book, represented what happened to her mother (Molly Kelly) and aunty’s children (Gracie and Daisy) in 1907-1931, in Australia. Doris was born in Balfour Downs Station about 60km northwest of Jigalong in the East Pilbara district. She published her writings Follow the Rabbit-Proof Fence in 1996, which was produced a movie Rabbit-Proof Fence in 2002, directed by Philip Noyce.
    The Rabbit-Proof Fence is adopted from true story. In this story, there are three main characters, Molly (Doris’s Mother); Gracie and Daisy (Doris aunty’s children). They are the children of Aboriginal mothers and white fathers. Molly is the oldest one (14 years old). She is a brave and tough girl who loves and cares her sister so much. Another character is Gracie (10 years old) is an obedient girl who always helps her sisters. She isn’t as patient as Molly. The last main character is Daisy (8 years old) who is the youngest. She has a kind heart, clever, and always charms her sister when they were down.
         The story was started. One law in the early 1900s was about mixed-race children, or ‘half-castes’ as they were called at that time. This law said that these children (of Aboriginal mothers and white fathers) should be taken away from their families and sent to government or church settlements, to be trained to become servants and farm workers. Molly, Gracie and Daisy were three half-caste girls at Jigalong. Then, they were taken away from their families and sent to the Moore River Settlement. But they escaped and walked home, 1600km across Western Australia. They escaped because they weren’t feel comfortable with the settlement life. For them, that’s like a prison. They are tried to back home, its about 3-4 month. They has to living in the bush, stepped carefully from stone to stone, keep walking between 25-30 km a day, and made friendship with heat. In the middle of journey, they found the rabbit-proof fence. It was a great moment in the long walk to found a landmark to back home. Then, they followed that fence. But, they also has to losing Gracie. Because she can’t walk anymore and prefer to back home with foreign person who ask her to Wiluna (her mummy place) by train. Finally, after several days, Molly and Daisy arrived in Jigalong, they long journey has finished. But Gracie, she was caught at Wiluna. When she arrived, her mother was not there. So, she was sent back to Moore River.
       This story teach us about patience, courage and persistence. Firstly, patience. With patience, our live could be happier and full peaceness. Because, in our religion, Allah is together with patient people. Secondly, courage. Some fact said that the brave people are better than strong people. And the last, persistence. Its colour of our struggle in our life. Molly and her sister with their persistence succeeded back to home after walked between 3-4 month.
    After read this story, I feel get the new spirit. In my opinion, The Rabbit-Proof Fence is a great story. I can learn much of moral value. Doris Pilkington as a writer of this story was success for bring the reader to feel what Molly and sisters were feel. So, I think, my decision to choose this book for my Book Report is right. Because, Doris’s diction is understandable. I think, you’ll also interested to read this book, you have to read it.. ^_^



    Home was the Jigalong country ... Molly Kelly, right, with her daughter Doris Pilkington, centre, and sister Daisy Kadibil, who endured the long trek along the fence with her. Photo: Dione Davidsonndured the long trek along the fence with her. Photo: Dione Davidson




    CONTOH PAPER "TAFSIR TEMATIK-RIBA"


    PENDAHULUAN

    Persoalan riba telah ada sejak orang mulai berbicara tentang hubungan perdagangan dan keuangan. Riba secara bahasa bermakna : ziyadah. Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam  menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa  riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

    Persoalan riba sangat mempengaruhi pelakunya dalam segala aspek kehidupan, salah satunya dapat menyebabkan kesengsaraan secara ekonomi terutama bagi pihak yang melakukan peminjaman bunga. Oleh karena itu, Allah membenci dan melarang riba. Kegiatan tentang larangan riba di dalam Islam, telah jelas dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278-279.

    Paper ini tidak akan membahas kehalalan atau keharaman riba, karena keharamannya telah disepakati oleh setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran serta ijma’ seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Yang dibahas adalah apa yang di maksud sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba yang diharamkannya itu?

    Para ulama sejak dahulu hingga kini, ketika membahas masalah ini, tidak melihat esensi riba guna sekadar mengetahuinya, tetapi mereka melihat dan membahasnya sambil meletakkan di pelupuk mata hati mereka beberapa praktek transaksi ekonomi guna mengetahui dan menetapkan apakah praktek-praktek tersebut sama dengan riba yang diharamkan itu sehingga ia pun menjadi haram, ataukah tidak sama.



      
    BAHASAN

    A.    Teks Ayat
    [QS. Al-Baqarah (3): 275-279]

    الّذين يأكلون الّربوا لا يقومون الاّ كما يقوم يتخبّطه الشّيطن من المسّ ذلك بأنّهم قالوا انّما البيع مثل الربوا واحلّ الله البيع وحرّم الرّبوا فمن جاءه موعظة من ربّه فانتهي فله ما سلف وامره الي الله ومن عاد فأولئك اصحب النّار هم فيها خالدون * يمحق الله الرّبوا ويربي الصدقت والله لا يحبّ كلّ كفّار اثيم * انّ الّذين أمنوا وعملوا الصّلحت وأقاموا الصّلوة واتواالزّكوة لهم أجرهم عند ربّهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون* يايها الّذين امنوا اتقوا الله وذرا ما بقي من الرّبواان كنتم مؤمنين * فان لم تفعلوا فاْذنوا بحرب من الله ورسوله وان تبتم فلكم رءوس اموالكم لا تظلمون ولا تظلمون *

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhanya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang talah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusanya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.[275]. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [276]. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapa pahala di sisi Tuhanya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati [277]. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman [278]. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (dirugikan) [279].”

    B.     Pola Pentahapan dan Asbabun Nuzul
    Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, melainkan dalam empat tahap.

    Ar- Rum, 30: 39

    وما اْتيتم من ربا ليربوا في اموال النّاس فلا يربوا عند اللهوما اْتيتم من زكوة تريدون وجه الله فاْولئك هم المضعفون *

    “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya), [39].”

    Dalam tahap ini, pinjaman riba yang zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan, sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarub kepada Allah SWT, ditolak dan tidak tidak diterima. Dan riba yang dimaksud untuk menambah harta itu, sebenarnya tidaklah menambah di sisi Allah. Ayat ini turun sebelum hijrah (Makiyah), belum menyatakan haramnya riba, tetapi sekedar menyatakan bahwa Allah tidak menyukainya.

                An-Nisa’, 4 : 160 – 161

    فبظلم مّن الّذين هادوا حرّمنا عليهم طيبت أحلّت لهم وبصدّهم عن سبيل الله كثيراَ* واحذهم الرّبوا وقد نهوا عنه واكلهم اموال النّاس بالباطل واعتدنا للكافرين منهم عذابا اّليماَ*

    “Maka, disebabkan kezalaiman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dilalakan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah;[160]. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih;[161].”

    Ayat ini turun dalam konteks waktu itu, orang-orang Yahudi biasa melakukan perbuatan dosa besar. Mereka selalu menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Barang-barang yang telah dihalakan oleh Allah mereka haramkan, dan apa yang diharamkan oleh Allah mereka lakukan. Sebagian dari barang yang diharamkan oleh Allah yang mereka banyak budayakan adalah riba. Hanya orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah secara jujur dari kalangan meraka – diantaranya Abdullah bin Salam, Tsa’labah bin Sa’yah, Asad bin Sa’yah dan Asad bin Usaid – saja yang tidak mau melakukan kezaliman. Sehubungan dengan itu, Allah SWT menurunkan ayat 161 sebagai khabar tentang perbuatan mereka dan sebagai kabar gembira bagi mereka yang beriman untuk mendapatkan pahala yang besar dari sisi Allah SWT. (HR. Ibn Abi Hatim dari Muhammad b. Abdillah b. Yazid al-Muqri dari Yahya b. Uyainah dari Amr b. Ash).

    Dalam tahap ini, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Dalam ayat ini diceritakan bahwa orang-orang yahudi dilarang melakukan riba, tetapi larangan itu dilanggar mereka sehingga mereka dimurkai Allah SWT dan diharamkan kepada mereka sesuatu yang telah pernah dihalalkan kepada mereka sebagai akibat pelanggaran yang mereka lakukan. Ayat ini turun sesudah Hijrah (Madaniyah). Dan ayat ini belum secara jelas ditujukan kepada kaum muslimin, tetapi secara sindiran telah menunjukan bahwa, kaum muslimin pun jika berbuat demikian akan mendapat kutuk sebagaimana yang didapat orang-orang yahudi.

    C.                       Ali Imron, 3: 130

    يايها الّذين امنوا لا تاءكلوا الربوا اضعافا مضاعفة واتّقوا الله لعّلكم تفلحون *

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntunga;[130].”

    Dalam tahap ini, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahawa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut. Ayat ini turun pada tahun ke tiga hijrah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa criteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari parktik pembungaan uang pada saat itu.

    Pada waktu itu terdapat orang-orang yang melakukan akad jual beli dengan jangka waktu tertentu (kredit). Apabila waktu pembayaran telah tiba, mereka ingkar, tidak mau membayar, sehingga dengan demikian bertambah besarlah bunganya. Dengan menambah bunga berarti mereka bertambah pula jangka waktu untuk membayar. Sehubungan dengan kebiasaan seperti ini Allah menurunkan ayat ini, yang pada intinya memberi peringatan dan larangan atas praktik jual beli yang demikian itu. (HR. Faryabi dari Mujahid). Dalam riwayat lain diceritakan bahwa, di zaman Jahiliyah Tsaqif berhutang kepada Bani Nadhir, pada waktu yang telah dijanjikan untuk membayar hutang itu, Tsaqif berkata: “Kami akan membayar bunganya dan kami meminta agar waktu pembayaranya ditangguhkan. Sehubungan dengan hal itu Allah SWT menurnkan ayat 130 sebagai peringatan, larangan dan ancaman bagi mereka yang membiasakan berbuat riba. (HR. Faryabi dari Atha’).

    D.                Al-Baqarah : 278 – 279

    يايها الّذين امنوا اتقوا الله وذرا ما بقي من الرّبواان كنتم مؤمنين * فان لم تفعلوا فاْذنوا بحرب من الله ورسوله وان تبتم فلكم رءوس اموالكم لا تظلمون ولا تظلمون *

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.{278}. Maka jika kamu tidak mengerjakanya (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (dirugikan);[279].”[10]

    Pada tahap akhir ini, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ayat 278 dan 279 diturunkan sehubungan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada gubernur Mekah Itab bin Usaid setelah terbunya Kota Mekah tentang utang-utang yang dilakukan dengan riba sebelum turunya ayat yang mengharamkan riba. Bani Mughirah menghutangkan harta kekayaan kepada Bani Amr bin Auf dari penduduk Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada Itab bin Usaid: “Kami adalah segolongan yang paling menderita lantaran dihapuskanya riba. Kami ditagih riba oleh orang lain, sedangkan kami tidak mau menerima riba lagi karena taat kepada peraturan Allah AWT yang menghapu riba”. Bani Amr bin Auf berkata: “Kami minta penyelesaian tagihan riba kami”. Oleh sebab itu Gubernur Mekah Itab bin Usaid mengirim surat kepada Rasulullah SAW yang isinya melaporkan kejadian tersebut. Surat ini dijawab oleh Rasulullah SAW setelah turunya ayat 278 dan 279 ini. Didalam ayat ini ditegaskan tentang perintah untuk meninggalkan riba.

    C.    RIBA DALAM HADITS

    ü  Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) & memberikan riba.” (HR.Muslim)

    ü  Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. mengutuk orang yang memakan (mengambil) riba, wakilnya, penulisnya, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, Ibn Majah).

    Yang dimaksud dengan wakilnya ialah orang yang memberikan riba itu, karena sesungguhnya tidak akan terjadi riba itu kecuali dari dia, maka dia juga termasuk berdosa; sedangkan dosanya penulis dan 2 orang saksinya adalah karena bantuan mereka terhadap perbuatan yang diharamkan tersebut.

    D.    SEJARAH RIBA

    Ayat-ayat Al-Quran, di atas membicarakan riba sesuai dengan periode larangan, sampai akhirnya datang larangan tegas pada akhir periode penetapan hokum riba. Riba pada agama-agama samawi telah dinyatakan haram. Tersebut dalam Perjanjian Lama Kitab keluaran ayat 25 pasal 22: “Bila kamu menghutangi seseorang di antara  warga bangsamu uang muka maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang, jangan kamu meminta keuntungan padanya untuk pemilik uang”. Namun orang Yahudi beranggapan bahwa riba itu hanyalah terlarang kalau dilakukan di kalangan sesama Yahudi. Tetapi tidak terlarang dilakukan terhadap non Yahudi. Hal ini tersebut dalam kitab Ulangan ayat 20 pasal 23.

    Reputasi bangsa Yahudi dalam bisnis pembungaan uang memang sangat terkenal. Pada masa kini pun di AS, praktek pembungaan uang oleh kelompok etnis Yahudi, di luar lembaga perbankan, koperasi atau credit union, masih menjadi fenomena umum. Di negeri kita, kegiatan ini dikenal sebagai tukang kredit.

    Tetapi Islam mengangap bahwa ketetapan-ketetapan yang mengharamkan riba yang hanya berlaku pada golongan tertentu, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Lama merupakan ketetapan yang telah dipalsukan. Sebab riba diharamkan bagi siapa saja dan terhadap siapa saja, karena hal itu merupakan suatu yang zalim dan kezaliman, sehingga diharamkan kepada semua tanpa pandang bulu. Islam tidak membedakan manusia karena bangsanya atau warna kulitnya atau keturunanya. Karena manusia adalah hamba Allah. Tetapi umat Yahudi menganggap ada perbedaan besar antara umat yahudi dengan umat yang lain, sebagaimana mereka katakana dalam al-Qur’an; “Kami adalah putra-putra Allah dan kekasih-Nya”.

    Berbeda dengan umat Yahudi, umat Nasrani dalam hal riba, secara tegas mengharamkan riba bagi semua orang, tanpa membedakan kalangan Nasrani maupun non-Nasrani. Tokoh-tokoh gereja sepakat berpegang pada ketetapan-ketetapan agama yang ada pada mereka. “Jika kamu menghutangi kepada orang yang engkau harapkan imbalanya, maka dimana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya. Karena pahala kamu akan sangat banyak.”

    Ketetapan semacam ini menuntunkan pengharaman riba dengan tegas dalam agama nasrani. Namun kaum periba berusaha untuk menghalalkan beberapa keuntungan yang tidak dibenarkan oleh pihak geraja karena pengaruh ekonomi yahudi. Akhirnya muncul anggapan dan pendapat, bahwa keuntungan yang diberikan sebagai imbalan administrative dan organisasi dibenarkan. Akhirnya banyak orang mengambil fatwa ini sehingga berani menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah.

    E.     MUNASABAH AYAT

    Dalam ayat-ayat yang terdahulu berbicara tentang nafkah atau sedekah dalam berbagai aspeknya. Dalam anjuran bernafkah, tersirat anjuran untuk bekerja dan meraih apa yang dapat dinafkahkan. Karena bagiamana mungkin dapat memberi, kalau anda tidak memiliki. Nah, ada cara perolehan harta yang dilarang oleh ayat ini, yaitu yang bertolak belakang dengan sedekah. Cara tersebut adalah riba. Sedekah adalah pemberian tulus dari yang mampu kepada yang butuh tanpa mengharapkan imbalan dari mereka. Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Para pemakan riba itulah yang dikecam oleh ayat ini, apalagi praktik ini dikenal luas di kalangan masyarakat arab.



    KESIMPULAN
    Kesimpulan yang dapat diperoleh dari ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang riba, demikian pula hadist Nabi dan di riwayat-riwayat lainnya adalah, bahwa riba yang di praktikkan pada masa turunnya Al- Qur’an adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah hutang, pungutan yang mengandung penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan dari jumlah hutang.




    REFERENSI

    v  Al-Qur’anul Karim
    v  Al- Hadits
    (waktu pengambilan 21.00 pm, tanggal 15 Desember 2011) 
    (waktu pengambilan 13.15 pm,tanggal 15 Desember 2011)
    v  Muhammad Abu Bakar, 1995, Hadits Tarbiyah, Surabaya : Al- Ikhlas
    v  Muhammad Quraish shihab, 1996, Wawasan Al- Qur’an, Jakarta : Mizan  


    Cute Blue Flying Butterfly

    kasih makan yuk ikannya ^_^


    what time is it??

    About Me

    Foto Saya
    Wulan Rahmadani
    Assalamu'alaikum.. saya Wulan, perempuan berdarah Jawa kelahiran tahun 'sembilan dua'. Merupakan anak pertama dari 5 bersaudara dan mahasiswi Akuntansi di salah satu Universitas di Yogyakarta, yang Insya Allah 2014 nanti mengenakan toga (Aamiin).. hobi menulis, mencintai alam (tapi bukan anak mapala hehee), penyuka seafood, makanan pedas, dan bukan golongan penyuka kecap.. suka jalan-jalan, ingin terus belajar dan berbagi. yaa, belajar, berbagi, dan selanjutnya menyejarah melalui kata..!! ^^
    Lihat profil lengkapku

    anda pengunjung ke...

    calendar..

    You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

    Blogger Templates
    Diberdayakan oleh Blogger.

    Popular Posts

    Followers