SUBJEK
PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pajak penghasilan dikenakan kepada subjek pajak yang
memiliki / memperoleh penghasilan dalam tahun pajak.
Yang menjadi subjek pajak ialah :
1. a. Orang pribadi
b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak
2. badan, terdiri dari peseroan terbatas, perseroan
komanditer, dan perseroan2 lainnya
3. Badan Usaha Tetap (BUT)
Subjek pajak digolongkan menjadi 2, yaitu
* SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI, dan
* SUBJEK
PAJAK LUAR NEGERI
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI, terdiri dari :
--> Subjek pajak orang pribadi
1. orang pribadi yang memang tinggal di Indonesia
selama lebih dari 183 hari (tdk harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12
bulan, atau
2. orang pribadi yang tinggal di Indonesia dalam
suatu tahun pajak dan memiliki niatan tinggal di Indonesia
--> Subjek pajak badan
Yaitu badan yang bertempat / berkedudukan di
Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memiliki kriteria :
1. pembentukannya didasarkan pada peraturan
perundang2an
2. pembiayaannya bersumber dari APBN dan APBD
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran
pemerintah pusat dan anggaran pemerintah daerah
4. pembukuannya diawasi oleh aparat pengawas
fungsional negara
--> Subjek pajak warisan
Yaitu warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak
sementara itu, SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI terdiri dari :
1. orang pribadi yang memang tidak tinggal di
indonesia, orang pribadi yang tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak bertempat di Indonesia namun melakukan
kegiatan usaha nya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
2. orang pribadi yang memang tidak tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak berkedudukan di Indonesia namun
penghasilannya diperoleh dari kegiatan usaha yang dijalankan di Indonesia
dengan tidak melalui bentuk usaha tetap
SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI menjadi Wajib Pajak apabila menerima
penghasilan yang besarnya lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI menjadi Wajib Pajak
apabila saat didirikan bertempat di Indonesia
SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI LUAR NEGERI menjadi wajib
pajak apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia
SUBJEK PAJAK BADAN LUAR NEGERI menjadi wajib pajak
apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari kegiatan usahanya melalui
badan usaha tetap di Indonesia
Kesimpulannya, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif
Diantara perbedaan WAJIB PAJAK
DALAM NEGERI dan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI adalah :
--> WAJIB PAJAK DALAM NEGERI Dikenai pajak apabila memperoleh
penghasilan baik dari dalam maupun luar Indonesia,
sedangkan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI dikenai pajak
hanya apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia..
--> WAJIB PAJAK DALAM NEGERI dikenakan
pajak berdasarkan penghasilan netto,
sedangkan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI dikenakan pajak
berdasarkan penghasilan bruto..
--> WAJIB PAJAK DALAM NEGERI menggunakan
tarif pajak umum,
sedangkan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI menggunakan wajib
pajak sepadan..
--> WAJIB PAJAK DALAM NEGERI wajib untuk
menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan),
sedangkan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI tidak wajib untuk
menyampaikan SPT..
Yang TIDAK termasuk subjek pajak, diantaranya :
1. kantor perwakilan negara asing
2. pejabat perwakilan diplomatik
3. organisasi intenasional, dengan syarat :
• indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
• tidak menjalankan usaha / kegiatan lain yang
bertujuan utk memperoleh penghasilan di indonesia
4. pejabat perwakilan organisasi internasional,
dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia
• tidak menjalankan usaha / kegiatan lain yang
bertujuan utk memperoleh penghasilan di Indonesia
0 comments:
Posting Komentar