elraihany's garden..

this is my 'GARDEN' and a beautiful place to share my mind..^^

PAJAK PENGHASILAN


SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK

Pajak penghasilan dikenakan kepada subjek pajak yang memiliki / memperoleh penghasilan dalam tahun pajak.

Yang menjadi subjek pajak ialah :
1. a. Orang pribadi
   b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang      berhak
2. badan, terdiri dari peseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan2 lainnya
3. Badan Usaha Tetap (BUT)


Subjek pajak digolongkan menjadi 2, yaitu

* SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI, dan
* SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI, terdiri dari :
--> Subjek pajak orang pribadi
1. orang pribadi yang memang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari (tdk harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau
2. orang pribadi yang tinggal di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan memiliki niatan tinggal di Indonesia

--> Subjek pajak badan
Yaitu badan yang bertempat / berkedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memiliki kriteria :
1. pembentukannya didasarkan pada peraturan perundang2an
2. pembiayaannya bersumber dari APBN dan APBD
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat dan anggaran pemerintah daerah
4. pembukuannya diawasi oleh aparat pengawas fungsional negara

--> Subjek pajak warisan
Yaitu warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak


sementara itu, SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI terdiri dari :

1. orang pribadi yang memang tidak tinggal di indonesia, orang pribadi yang tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak bertempat di Indonesia namun melakukan kegiatan usaha nya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
2. orang pribadi yang memang tidak tinggal di Indonesia, orang pribadi yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak berkedudukan di Indonesia namun penghasilannya diperoleh dari kegiatan usaha yang dijalankan di Indonesia dengan tidak melalui bentuk usaha tetap


SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI menjadi Wajib Pajak apabila menerima penghasilan yang besarnya lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP)


SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI menjadi Wajib Pajak apabila saat didirikan bertempat di Indonesia

SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI LUAR NEGERI menjadi wajib pajak apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia

SUBJEK PAJAK BADAN LUAR NEGERI menjadi wajib pajak apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari kegiatan usahanya melalui badan usaha tetap di Indonesia

Kesimpulannya, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif



Diantara perbedaan WAJIB PAJAK DALAM NEGERI dan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI adalah :



--> WAJIB PAJAK DALAM NEGERI Dikenai pajak apabila memperoleh penghasilan baik dari dalam maupun luar Indonesia,

sedangkan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI dikenai pajak hanya apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia..

--> WAJIB PAJAK DALAM NEGERI dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto,
sedangkan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto..

--> WAJIB PAJAK DALAM NEGERI menggunakan tarif pajak umum,
sedangkan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI menggunakan wajib pajak sepadan..

--> WAJIB PAJAK DALAM NEGERI wajib untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan),
sedangkan WAJIB PAJAK LUAR NEGERI tidak wajib untuk menyampaikan SPT..


Yang TIDAK termasuk subjek pajak, diantaranya :

1. kantor perwakilan negara asing
2. pejabat perwakilan diplomatik
3. organisasi intenasional, dengan syarat :
    • indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
   • tidak menjalankan usaha / kegiatan lain yang bertujuan utk memperoleh penghasilan di indonesia
4. pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat :
    • bukan warga negara Indonesia
   • tidak menjalankan usaha / kegiatan lain yang bertujuan utk memperoleh penghasilan di Indonesia

0 comments:

Posting Komentar


Cute Blue Flying Butterfly

kasih makan yuk ikannya ^_^


what time is it??

About Me

Foto Saya
Wulan Rahmadani
Assalamu'alaikum.. saya Wulan, perempuan berdarah Jawa kelahiran tahun 'sembilan dua'. Merupakan anak pertama dari 5 bersaudara dan mahasiswi Akuntansi di salah satu Universitas di Yogyakarta, yang Insya Allah 2014 nanti mengenakan toga (Aamiin).. hobi menulis, mencintai alam (tapi bukan anak mapala hehee), penyuka seafood, makanan pedas, dan bukan golongan penyuka kecap.. suka jalan-jalan, ingin terus belajar dan berbagi. yaa, belajar, berbagi, dan selanjutnya menyejarah melalui kata..!! ^^
Lihat profil lengkapku

anda pengunjung ke...

calendar..

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blogger Templates
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Followers